ARTICLE

article > solas-dan-vgm

Pengertian SOLAS:

Kepanjangan dari "Safety of Life at Sea" adalah International Convention for Safety of Life at Sea.

Pekerjaan sebagai pelaut memiliki resiko yang cukup tinggi dan yang paling berat dan tidak bisa diduga adalah karena faktor alam. Seperti misalnya cuaca di laut yang buruk, angin yang sangat kencang serta gelombang yang tinggi. Walaupun demikian faktor lain seperti peralatan mesin serta SDM juga tak kalah pentingnya berkaitan dengan keselamatan kapal laut.

Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS)

 Adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup dilaut dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana.

Pada tahap permulaan mulai dengan memfokuskan pada peraturan kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta peralatan berkomunikasi, kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan lainnya.

Modernisasi peraturan SOLAS sejak tahun 1960, mengganti Konvensi 1918 dengan SOLAS 1960 dimana sejak saat itu peraturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti :

  1. desain konstruksi kapal
  2. permesinan dan instalasi listrik
  3. pencegah kebakaran
  4. alat-alat keselamatan
  5. alat komunikasi dan keselamatan navigasi

Pengertian VGM:

VGM adalah verified gross mass 

Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) telah mengamandemen aturan mengenai Safety of Life at Sea (SOLAS) tentang Verified Gross Mass (VGM), yang mewajibkan seluruh stakeholder untuk melakukan verifikasi berat kotor container ekspor.

Sidang MSC (Maritime Safety Committee)– Komite Keselamatan Maritim sesi ke-93 pada Mei 2014 di London, telah menyetujui perubahan SOLAS mengenai persyaratan verifikasi berat kontainer wajib pada pengirim. Verified Gross Mass (VGM) Container mulai diterapkan secara internasional pada tanggal 1 Juli 2016, termasuk di Indonesia.

Teknis ketentuan
Tujuan utama dari Konvensi SOLAS adalah untuk menentukan standar minimum untuk peralatan, konstruksi dan pengoperasian kapal, kompatibel dengan keselamatan mereka. Bendera Amerika bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal di bawah bendera mereka sesuai dengan persyaratan, dan sejumlah sertifikat yang ditentukan dalam Konvensi sebagai bukti bahwa ini telah dilakukan. Ketentuan kontrol juga memungkinkan pihak Pemerintah untuk memeriksa kapal Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika ada alasan yang jelas untuk percaya bahwa kapal dan perlengkapannya tidak substansial memenuhi persyaratan Konvensi - prosedur ini dikenal sebagai port Negara control.The saat Konvensi SOLAS Artikel termasuk menetapkan kewajiban umum, prosedur amandemen dan seterusnya, diikuti dengan 

Ringkasan Ketentuan

Bab I - Ketentuan Umum

Bab ini mencakup ketentuan tentang survei berbagai jenis kapal dan menerbitkan dokumen menandakan bahwa kapal memenuhi persyaratan Konvensi

Bab II-1 - Konstruksi - Subbagian dan stabilitas, mesin dan instalasi listrik

Bab II-2 - Kebakaran perlindungan, deteksi kebakaran dan kepunahan api

Bab III - Hidup hemat peralatan dan pengaturan

Bab IV - Radiocommunications

Bab V - Keselamatan navigasi

Bab VI - Carriage dari Cargoes

Bab VII - Pengangkutan barang berbahaya

Bab VIII - kapal Nuklir

Bab IX - Manajemen untuk Operasi Kapal Aman

Bab X - Langkah-langkah keamanan untuk kecepatan tinggi kerajinan

Bab XI-1 - Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keselamatan maritim

Bab XI-2 - Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim

Bab XII - langkah-langkah keamanan tambahan untuk kapal curah

Amandemen

Amandemen SOLAS Mengenai VGM Container Mulai Berlaku 1 Juli 2016

solas dan vgm sangat penting untuk keselamatan dalam pengangkutan barang maupun penumpang dan meminimalis kejadian dalam pengangkutan.

Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) telah mengamandemen aturan mengenai Safety of Life at Sea (SOLAS) tentang Verified Gross Mass (VGM), yang mewajibkan seluruh stakeholder untuk melakukan verifikasi berat kotor container ekspor.

Sidang MSC (Maritime Safety Committee)– Komite Keselamatan Maritim sesi ke-93 pada Mei 2014 di London, telah menyetujui perubahan SOLAS mengenai persyaratan verifikasi berat kontainer wajib pada pengirim. Verified Gross Mass (VGM) Container mulai diterapkan secara internasional pada tanggal 1 Juli 2016, termasuk di Indonesia.

Merujuk hasil Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut Tahun 1974 oleh Maritime Safety Committee IMO, khususnya pada Chapter VI, part A, regulation 2 tentang Verified Gross Mass (VGM) yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2016 mendatang di seluruh dunia. Pada Chapter VI, part A, regulation 2 menjelaskan seputar informasi yang berkaitan dengan kargo. Ada tiga paragraf utama yang mengatur soal ini.

Paragraf 4 menyatakan:

bahwa dalam hal kargo yang dibawa dalam wadah (Container), kecuali wadah yang ditempatkan pada sasis atau kereta gandengan saat container didorong atau kapal ro-ro yang akan mengangkut non-aktif dalam pelayaran internasional jarak pendek sebagaimana didefinisikan dalam peraturan III/3, massa bruto (berat kotor) menurut ayat 2.1 dari peraturan tersebut akan diverifikasi oleh pengirim, baik dengan cara:

1. Wadah kemasan (Container) ditimbang menggunakan kalibrasi dan peralatan yang tersertifikasi; atau
2. Menimbang semua paket dan barang-barang kargo, termasuk bobot palet, dunnage (potongan kayu, anyaman, atau bahan sejenis yang digunakan untuk menyimpan muatan dalam posisi di dalam palka kapal) dan bahan pelindung lainnya yang akan dikemas dalam wadah dan menambahkan berat wadahnya dengan jumlah dari massa tunggal, menggunakan metode bersertifikat yang disetujui oleh pejabat berwenang dari negara setempat dimana barang selesai dikemas.

Paragraf 5 dinyatakan:

Pengirim barang/Container harus menjamin Verified Gross Mass (VGM) atau verifikasi berat kotor container telah dinyatakan dalam dokumen pengiriman. Dokumen pengiriman harus ditanda tangani petugas yang berwenang oleh pengirim; dan disampaikan kepada ahlinya atau wakilnya serta perwakilan terminal sebelumnya, seperti yang dipersyaratkan oleh ahli atau wakilnya, yang akan digunakan dalam rencana penyusunan pada proses penyimpanan di kapal.

Paragraf 6 menegaskan:

Jika dokumen pengiriman (berhubungan dengan wadah dikemas/container), tidak memberikan verifikasi berat kotor container (VGM) dan ahli atau wakilnya dan perwakilan terminal belum memperoleh verifikasi berat kotor container, maka container tersebut tidak akan dimuat ke dalam kapal.

Melihat kasus kecelakaan pada bulan Februari 2007 ketika dalam pelayaran di Laut Baltik, kapal Annabella kapal dengan kapasitas 868 container TEUs menghadapi cuaca buruk dan kapal mengalami rolling and pitching yang dahsyat.

Nahkoda menurunkan kecepatan kapal untuk mengurangi bantingan dan mendapatkan bahwa suatu tumpukan terrdiri dari 7 container 30 feet dideretan 12 pada palka 3 ambruk, bersandar pada bagian depan palka. Hal ini menyebabkan kerusakan pada container-container ditumpukan tersebut, Tiga container teratas berisikan muatan berbahaya yaitu gas Butylene (IMDG Class2.1).

Ambruknya container disebabkan gaya kompresi ke bawah dan gaya racking yaitu gaya-gaya yang terjadi pada kapal goyang ke kanan dan kiri. Pada container di bawah tidak cukup kuat menahan container di atasnya. Berat tumpukan maksimum yang diperbolehkan juga telah dilampau dan lashing bars tidak dipasang.